Jakarta, 1 September 2026 – Kementerian Keuangan memperkuat ketahanan fiskal pemerintah daerah dalam menghadapi risiko bencana melalui pengembangan sistem Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience atau ARISE. Sistem tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). ARISE dirancang sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan yang menggabungkan pemodelan risiko bencana dengan estimasi dampaknya terhadap perekonomian dan kondisi fiskal daerah. Pemerintah menilai pendekatan ini penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik dan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memberikan tekanan langsung terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Tekanan fiskal akibat bencana dapat muncul dari dua sisi sekaligus. Di satu sisi, aktivitas ekonomi yang terganggu dapat menyebabkan penerimaan pemerintah daerah mengalami penurunan. Di sisi lain, pemerintah daerah justru harus meningkatkan belanja untuk menangani keadaan darurat, memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak, serta melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Situasi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal daerah apabila tidak dipersiapkan sejak awal. Karena itu, pemerintah mulai mendorong perubahan pendekatan dari sekadar merespons bencana setelah terjadi menjadi pengelolaan risiko yang lebih proaktif. ARISE diharapkan membantu pemerintah memahami potensi tekanan tersebut sebelum bencana terjadi sehingga langkah mitigasi dan perencanaan pembiayaan dapat disiapkan dengan lebih baik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan risiko bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari manajemen risiko fiskal. Menurutnya, kemampuan daerah dalam menghadapi bencana tidak cukup hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kemampuan membaca risiko dan menyesuaikan kebijakan secara cepat. Informasi mengenai potensi kerugian dan dampak fiskal dapat membantu pemerintah menentukan prioritas serta menyiapkan respons yang lebih terukur. Dengan adanya ARISE, pemerintah pusat dan daerah memiliki instrumen untuk melihat hubungan antara risiko bencana, aktivitas ekonomi, penerimaan daerah, dan kebutuhan belanja. Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan fiskal sekaligus mengurangi dampak bencana terhadap keberlangsungan pelayanan publik.
Penguatan ketahanan fiskal juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengelola Transfer ke Daerah (TKD) dan belanja negara yang manfaatnya diterima masyarakat di daerah. Pada 2026, TKD dialokasikan sekitar Rp693 triliun, sementara belanja pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah mencapai lebih dari Rp1.300 triliun. Besarnya aliran dana publik tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap daerah tidak hanya berasal dari transfer fiskal, tetapi juga dari berbagai program pemerintah pusat. Dalam kondisi terjadi bencana, sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi semakin penting agar pelayanan dasar tetap berjalan dan kebutuhan pemulihan dapat dipenuhi. Ketahanan fiskal pada akhirnya tidak hanya bergantung pada jumlah anggaran, tetapi juga pada kualitas pengelolaan pendapatan, belanja, dan kemampuan pemerintah menghadapi guncangan.
Selain ARISE, pemerintah juga mengembangkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana untuk mengurangi ketergantungan terhadap anggaran ketika bencana terjadi. Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah Pooling Fund Bencana yang dapat digunakan untuk memperkuat kesiapan pembiayaan penanganan bencana. Pemerintah juga telah menerapkan skema tersebut dalam perlindungan aset negara melalui asuransi Barang Milik Negara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembiayaan risiko bencana mulai diarahkan agar tidak hanya mengandalkan anggaran setelah kejadian, tetapi juga memanfaatkan mekanisme perlindungan dan pendanaan yang telah disiapkan sebelumnya. Dengan diversifikasi instrumen pembiayaan, tekanan terhadap APBN dan APBD ketika terjadi bencana diharapkan dapat dikendalikan dengan lebih baik.
Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan fiskal adaptif untuk daerah yang mengalami bencana besar. Melalui PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui PMK Nomor 29 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas terkait penggunaan dan penyaluran TKD serta pengaturan pinjaman daerah untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Kebijakan tersebut antara lain memberikan ruang bagi daerah terdampak untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan pemulihan. Instrumen tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal dapat dibuat lebih fleksibel ketika daerah menghadapi guncangan yang berada di luar perencanaan normal. Namun, fleksibilitas tersebut tetap disertai tuntutan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Dengan peluncuran ARISE dan penguatan berbagai instrumen pembiayaan risiko bencana, Kemenkeu berupaya membangun sistem fiskal daerah yang lebih siap menghadapi guncangan. Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi hanya menghitung kebutuhan anggaran setelah bencana terjadi, tetapi mulai memasukkan risiko bencana ke dalam perencanaan fiskal sejak awal. Data dan pemodelan risiko dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas mitigasi, menyiapkan pembiayaan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik ketika terjadi keadaan darurat. Langkah tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas risiko bencana dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Ketahanan fiskal daerah pada akhirnya diharapkan mampu memastikan pemerintah tetap memiliki ruang untuk bertindak cepat tanpa mengorbankan keberlanjutan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.