Jakarta, 3 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) dari Kepulauan Riau ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka berinisial WLC atau Wang Li-Chan merupakan warga negara Taiwan yang diduga memiliki peran penting dalam pengiriman barang tersebut menggunakan kapal Fuchangxing 1. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 September 2026, dengan pengawalan penyidik. Selain tersangka, barang bukti ketamin yang sebelumnya diamankan di Batam turut dibawa untuk kepentingan penanganan perkara. Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi setelah aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan kapal di kawasan perairan internasional. Penyelidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.
Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus hampir 1,3 ton ketamin yang ditemukan dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026. Dari penyelidikan perkara tersebut, aparat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya kapal lain yang menggunakan pola serupa untuk membawa ketamin. Perhatian kemudian tertuju kepada Fuchangxing 1 yang berbendera Comoros setelah pergerakannya dianggap tidak biasa. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) yang seharusnya dapat digunakan untuk memantau posisi dan pergerakan kapal. Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Agustus, kapal itu terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam. Rangkaian aktivitas tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengawasan dan pengejaran.
Bareskrim Polri kemudian membentuk operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta unsur TNI Angkatan Laut. Pada 21 Agustus sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju lokasi yang diperkirakan menjadi jalur Fuchangxing 1. Operasi membutuhkan koordinasi antarlembaga karena target berada di wilayah perairan yang luas dan terus bergerak. Sehari kemudian, petugas berhasil melakukan intersepsi terhadap Fuchangxing 1 di perairan Kepulauan Anambas. Sebanyak 10 orang yang berada di kapal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Fuchangxing 1 kemudian dibawa menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan secara lebih menyeluruh. Petugas memeriksa awak kapal, peralatan komunikasi, dokumen, serta setiap kompartemen yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang. Pemeriksaan tersebut akhirnya menemukan 40 karung yang ditempatkan di steering room pada bagian buritan kapal. Masing-masing karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram untuk setiap bungkusnya. Secara keseluruhan terdapat 800 bungkus dengan berat mencapai sekitar 800 kilogram. Pengujian laboratorium kemudian memastikan barang tersebut positif mengandung ketamin HCl.
Dalam pengembangan penyidikan, WLC ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dari Fuchangxing 1 sejauh ini. Pria berusia sekitar 30 tahun tersebut diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin. Posisi tersebut membuat penyidik mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam merencanakan perjalanan, mengatur muatan, hingga berkomunikasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman. Sementara sembilan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar masih berstatus sebagai saksi dan diserahkan kepada otoritas terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai aspek pelayaran. Aparat juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Tim gabungan juga mencegat MT Ashley di perairan Natuna pada 23 Agustus 2026 setelah kapal itu sebelumnya terdeteksi melakukan aktivitas dengan Fuchangxing 1. Enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan dan diperiksa, tetapi petugas tidak menemukan ketamin ketika melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut. Enam awak MT Ashley sejauh ini masih berstatus saksi. Meski tidak ditemukan barang bukti, aktivitas pertemuan kedua kapal tetap menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik. Aparat perlu mengetahui tujuan pertemuan, barang yang mungkin dipindahkan, serta hubungan antara masing-masing awak dan pihak pengendali kapal. Informasi dari perangkat komunikasi dan data perjalanan kapal juga menjadi bagian dari materi penyidikan.
Barang bukti 800 kilogram ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,28 triliun. Jumlah yang sangat besar membuat pengungkapan tersebut dipandang sebagai salah satu operasi penting terhadap peredaran ketamin melalui jalur laut. Aparat memperkirakan pencegahan pengiriman tersebut dapat menghindarkan jutaan orang dari potensi penyalahgunaan ketamin. Selain ketamin, penyidik turut menyita kapal Fuchangxing 1, tiga perangkat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya. Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk mengetahui komunikasi dan pergerakan yang berkaitan dengan jaringan pengiriman.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan kompleksitas pengawasan jalur laut Indonesia, terutama di Kepulauan Riau yang berdekatan dengan sejumlah jalur pelayaran internasional. Modus mematikan AIS dan melakukan perpindahan muatan antarkapal di tengah laut dapat digunakan untuk menyulitkan proses pemantauan. Karena itu, pengungkapan membutuhkan kombinasi antara analisis data pergerakan kapal, informasi intelijen, patroli laut, serta koordinasi berbagai instansi. Pola tersebut juga menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui apakah pengiriman 800 kilogram ketamin memiliki hubungan langsung dengan temuan hampir 1,3 ton ketamin pada awal Agustus. Jika hubungan keduanya dapat dibuktikan, penyidik berpeluang mendapatkan gambaran lebih luas mengenai struktur jaringan internasional yang beroperasi melalui perairan Indonesia.
WLC kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri dan dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara serta denda sesuai kategori yang berlaku. Namun, penyidikan belum berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Aparat masih menelusuri pihak yang menyediakan ketamin, jaringan pengangkutan, penerima barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di sejumlah negara. Pengungkapan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan rantai penyelundupan ketamin melalui jalur laut sekaligus memperkuat pengawasan perairan Indonesia.