Jakarta, 13 Mei 2026 – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa bernama Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menyebabkan kerugian dan keuntungan ilegal hingga mencapai Rp4,8 triliun. Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa tidak hanya terlibat aktif dalam perkara tersebut, tetapi juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut jaksa, tuntutan berat diajukan karena nilai kerugian yang sangat besar serta dampak luas dari perkara yang ditangani. Penyidik sebelumnya menemukan dugaan adanya aliran dana dan pengelolaan transaksi yang dinilai melanggar hukum serta menguntungkan pihak tertentu dalam jumlah fantastis.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyebut terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Beberapa keterangan yang diberikan disebut berubah-ubah dan dianggap menyulitkan proses pengungkapan fakta persidangan. Faktor tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan pidana.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pemberian efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Nadiem sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek maupun kegiatan bisnis tertentu. Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan untuk menjelaskan aliran dana, mekanisme transaksi, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Tim kuasa hukum terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan jaksa dan menilai kliennya tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas perkara tersebut. Pihak pembela juga menyebut akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai respons atas tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Pengamat hukum menilai tuntutan 18 tahun penjara menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi bernilai besar. Dalam kasus dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah, aparat penegak hukum dinilai cenderung menuntut hukuman tinggi untuk memberikan efek pencegahan terhadap praktik korupsi di berbagai sektor.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menunggu hasil persidangan untuk melihat bagaimana pengadilan menilai seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.