Jakarta, 9 Mei 2026 – Aparat kepolisian mengungkap modus yang diduga digunakan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
Dalam proses penyidikan, pelaku disebut diduga memanfaatkan pengaruh dan posisi sebagai pimpinan pesantren untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Korban disebut diancam akan diputus jalur ilmu atau tidak mendapatkan keberkahan pendidikan apabila menolak permintaan pelaku.
Pengamat perlindungan anak dan perempuan menilai modus manipulasi psikologis seperti itu sering digunakan pelaku yang memiliki posisi berkuasa terhadap korban di lingkungan pendidikan atau keagamaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar dan berkembang.
Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka, aparat juga melakukan pendampingan terhadap para korban guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Kementerian Agama sebelumnya telah mengambil langkah penutupan terhadap pondok pesantren tersebut guna menjaga keamanan dan mencegah dampak lebih luas terhadap santri lain.
Pemerintah memastikan para santri terdampak tetap mendapatkan akses pendidikan dan pendampingan agar proses belajar mereka tidak terhenti akibat kasus tersebut.
Pengamat pendidikan menilai kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan yang aman bagi korban.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan trauma korban juga dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga kondisi mental dan masa depan mereka.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh fakta dalam perkara tersebut akan diungkap secara menyeluruh.