Jakarta, 11 Oktober 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian dalam perbincangan hukum dan politik nasional. Putusan tersebut memunculkan pandangan mengenai pentingnya kepastian hukum sekaligus kebutuhan menjaga transparansi persyaratan pendidikan pejabat publik. Istilah pisau bermata dua digunakan untuk menggambarkan kemungkinan munculnya konsekuensi berbeda dari suatu putusan hukum. Di satu sisi, keputusan pengadilan dapat memperjelas batas kewenangan lembaga negara dalam menangani sengketa. Di sisi lain, perdebatan mengenai keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat dapat terus berlangsung apabila persoalan yang dipertanyakan publik belum sepenuhnya terjawab.
Perhatian terhadap perkara ijazah Gibran tidak dapat dilepaskan dari kedudukannya sebagai wakil presiden serta persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum. Ketentuan mengenai pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari persyaratan administratif yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai bagaimana dokumen pendidikan diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda dalam melakukan pemeriksaan administrasi maupun menyelesaikan sengketa. Perbedaan kewenangan tersebut menjadi hal penting dalam memahami ruang lingkup suatu putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta menangani sejumlah perkara konstitusional lainnya. Namun, tidak semua persoalan yang berkaitan dengan dokumen pribadi atau administrasi pejabat publik secara langsung menjadi kewenangan lembaga tersebut. Dalam perkara pengujian undang-undang, MK menilai kesesuaian norma hukum dengan konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan. Penilaian itu berbeda dari pemeriksaan faktual terhadap keaslian dokumen tertentu. Karena itu, pemahaman terhadap objek perkara dan pertimbangan hakim diperlukan agar masyarakat tidak menyamakan putusan mengenai norma hukum dengan pembuktian seluruh fakta administratif.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Permohonan tersebut diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara. MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden adalah pasangan calon sesuai ketentuan yang berlaku. Pertimbangan tersebut menjadi dasar utama mengapa permohonan tidak dapat diterima.
Di sisi lain, pertimbangan hukum MK memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas. Dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan antara lain berupa sertifikat kehadiran dan catatan akademik. Menurut pertimbangan hakim, dokumen kehadiran tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Namun, temuan tersebut tidak menghasilkan putusan pembatalan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Keadaan inilah yang membuat putusan MK dapat dipandang memiliki dua sisi berbeda. Dari sisi kedudukan jabatan, putusan tersebut tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Mahkamah mempertimbangkan bahwa tahapan pemilihan presiden telah berakhir sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu. Namun, dari sisi administrasi pendidikan, pertimbangan hakim memunculkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan. Kedua aspek tersebut perlu dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui isi putusan.
Perdebatan mengenai putusan ini juga berkaitan dengan tanggung jawab lembaga yang melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan. Komisi Pemilihan Umum memiliki peran dalam memverifikasi persyaratan administratif calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, instansi pendidikan memiliki kewenangan tersendiri dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri. Perbedaan tugas tersebut membuat pemeriksaan terhadap proses administrasi memerlukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kejelasan prosedur menjadi penting untuk memastikan bahwa persyaratan pencalonan diterapkan secara konsisten.
Putusan MK mengenai ijazah Gibran pada akhirnya memperlihatkan perbedaan antara penyelesaian perkara secara prosedural dan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara pertimbangan hakim tetap mencatat tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan pada dokumen yang diperiksa. Situasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem verifikasi persyaratan pendidikan pejabat publik pada masa mendatang. Transparansi administrasi dan kepastian mekanisme hukum diperlukan agar persoalan serupa dapat ditangani secara jelas. Dengan demikian, perhatian terhadap putusan ini tidak hanya berkaitan dengan kedudukan Gibran, tetapi juga dengan tata kelola pemilihan umum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.