Jakarta, 6 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Kepulauan Sitaro setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terkait penggunaan anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Kejati Sulut menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dianggap cukup.
Setelah resmi ditahan, tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pihak kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.