Jakarta, 6 Mei 2026 – Polda Sumatera Utara resmi memberhentikan Kompol Dedi Kurniawan dari institusi kepolisian setelah perwira tersebut terseret kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung narkoba dan pelanggaran asusila.
Keputusan pemecatan dilakukan melalui mekanisme sidang etik profesi yang menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan kepolisian daerah. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan vape yang mengandung zat terlarang serta perilaku yang dianggap mencoreng nama baik institusi.
Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.
Selain sanksi etik berupa pemberhentian, proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menjerat mantan perwira tersebut juga disebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menekankan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran moral yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh anggota kepolisian dituntut menjaga perilaku dan profesionalitas baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi.
Polda Sumut juga memastikan pengawasan internal terhadap anggota akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.