Jakarta, 24 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung program strategis nasional Program 3 Juta Rumah. OJK ingin memperkuat pemanfaatan instrumen pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka panjang bagi sektor perumahan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan POJK Nomor 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan aturan yang sebelumnya berlaku. Regulasi baru tersebut menggantikan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan EBA-SP yang sebelumnya telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan kepentingan pemodal.
EBA-SP merupakan instrumen sekuritisasi yang memungkinkan aset keuangan terkait pembiayaan perumahan dikemas menjadi efek yang dapat dimiliki investor. Melalui mekanisme tersebut, aset pembiayaan yang sebelumnya relatif tidak likuid dapat ditransformasikan sehingga kreditur asal memperoleh likuiditas untuk kembali menyalurkan pembiayaan perumahan. Skema ini sekaligus menyediakan alternatif instrumen investasi di pasar modal. Karena itu, pengembangan EBA-SP dapat menjadi penghubung antara kebutuhan pendanaan sektor perumahan dan ketersediaan dana investor.
Salah satu perubahan penting dalam POJK Nomor 12 Tahun 2026 adalah pemberian fleksibilitas yang lebih besar terhadap struktur EBA-SP. Regulasi memungkinkan strukturisasi instrumen disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik pelaku industri jasa keuangan. OJK juga memperluas fleksibilitas jenis aset keuangan yang dapat menjadi bagian dari portofolio EBA-SP, termasuk piutang dari kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat yang bersumber dari arus kas pembiayaan. Pengaturan tersebut diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pengembangan produk pembiayaan sekunder perumahan.
EBA-SP juga dapat diterbitkan dalam beberapa kelas yang mempunyai karakteristik berbeda. Perbedaan tersebut dapat mencakup urutan pembayaran, tingkat keamanan, serta prioritas terhadap portofolio investasi maupun arus kas yang mendasarinya. Struktur semacam ini memberikan pilihan yang lebih beragam kepada penerbit dalam merancang instrumen sesuai kebutuhan pembiayaan dan profil investor. Pada saat yang sama, pengaturan setiap kelas harus disertai informasi yang memadai agar pemodal dapat memahami karakteristik dan risiko investasinya.
POJK baru tersebut juga mengatur sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan EBA-SP. Ketentuannya mencakup penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, serta penyedia jasa. Selain itu, regulasi mengatur aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran, rapat umum pemegang EBA-SP, hingga kewajiban pelaporan. Penegasan peran masing-masing pihak ditujukan untuk memperkuat tata kelola sepanjang siklus penerbitan dan pengelolaan instrumen tersebut.
Aspek perlindungan investor menjadi salah satu bagian yang diperkuat. OJK mengatur kewajiban uji tuntas atau due diligence, transparansi informasi, serta pengelolaan aset secara profesional oleh pihak-pihak yang terlibat. Penerbit, bank kustodian, dan wali amanat juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan perkembangan EBA-SP kepada OJK. Laporan tersebut antara lain mencakup kondisi portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan dalam pengawasan.
Mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP turut diperjelas melalui pengaturan rapat umum pemegang. Regulasi memberikan kerangka mengenai hak pemegang untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak tertentu apabila diperlukan untuk menjaga kepentingan investor. Penguatan tersebut menjadi penting karena EBA-SP bergantung pada kualitas aset yang mendasarinya dan pengelolaan arus kas selama jangka waktu investasi. Transparansi serta pengawasan berkelanjutan diharapkan membantu meningkatkan kepercayaan terhadap instrumen pembiayaan sekunder perumahan tersebut.
OJK berharap optimalisasi EBA-SP dapat memperluas sumber likuiditas bagi lembaga yang menyalurkan pembiayaan perumahan. Melalui sekuritisasi, dana yang telah disalurkan dalam bentuk pembiayaan dapat kembali tersedia untuk mendukung penyaluran pembiayaan berikutnya. Mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan sektor perumahan pada sumber pendanaan tertentu sekaligus memperdalam pasar modal domestik. Pada akhirnya, efektivitasnya akan bergantung pada kualitas aset, minat investor, tata kelola penerbitan, serta kondisi pasar.
Penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya regulator membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih luas dan berkelanjutan. Dengan kebutuhan perumahan yang besar, sumber pembiayaan dari pasar modal diharapkan dapat melengkapi pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan lainnya. OJK menargetkan EBA-SP dapat semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder sekaligus mendukung pengembangan sektor perumahan nasional. Implementasi aturan baru tersebut selanjutnya akan menjadi faktor penting dalam melihat seberapa besar instrumen EBA-SP mampu berkontribusi terhadap perluasan pembiayaan dan Program 3 Juta Rumah.