Jakarta, 11 Mei 2026 – Aktivitas operator parkir di kawasan Blok M Square menjadi sorotan setelah tempat pengelolaan parkir tersebut disegel akibat dugaan praktik pungutan ilegal yang disebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Penyegelan dilakukan oleh pihak terkait setelah adanya temuan mengenai sistem penarikan biaya parkir yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat maupun pihak pengelola resmi.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena kawasan Blok M Square merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan perbelanjaan yang cukup ramai di Jakarta Selatan. Banyak pengunjung mengaku selama ini tidak mengetahui adanya dugaan praktik pungutan ilegal tersebut karena aktivitas parkir berjalan seperti biasa tanpa menimbulkan kecurigaan besar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan mulai terungkap hingga berujung pada tindakan penyegelan.
Pihak berwenang menyebut praktik pungutan liar di sektor parkir dapat merugikan berbagai pihak, mulai dari masyarakat pengguna jasa hingga potensi pendapatan daerah. Selain itu, pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan juga dinilai dapat menciptakan ketidakjelasan tarif dan sistem pelayanan kepada pengguna kendaraan. Aparat kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui besaran kerugian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir ilegal tersebut.
Fenomena parkir liar dan pungutan ilegal memang masih menjadi persoalan di sejumlah kawasan perkotaan, terutama di area perdagangan dan pusat keramaian. Pengamat perkotaan menilai lemahnya pengawasan dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan tertentu sering dimanfaatkan oknum untuk menjalankan praktik ilegal yang sulit terdeteksi dalam waktu singkat. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan parkir dinilai perlu diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat lebih tertib dan transparan.
Penyegelan operator parkir di Blok M Square diharapkan menjadi langkah tegas dalam menertibkan praktik pungutan ilegal di ruang publik. Masyarakat juga diimbau lebih memperhatikan sistem pembayaran dan tarif resmi ketika menggunakan layanan parkir agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak sesuai aturan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.