Jakarta, 31 Oktober 2026 – Delapan petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kelompok usaha yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia menghadiri pertemuan dengan tiga pejabat tinggi pemerintah Singapura untuk membahas persoalan kabut asap lintas negara. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas dugaan keterkaitan aktivitas sejumlah perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi udara. Pejabat Singapura yang hadir meliputi Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan terkait memberikan kerja sama penuh dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan sumber kebakaran. Para eksekutif yang menghadiri pertemuan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan otoritas setempat. Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut menjadi bagian dari langkah Singapura memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan kebakaran penyebab kabut asap. Meski demikian, kehadiran perusahaan dalam pertemuan tersebut tidak berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Delapan tokoh bisnis yang menghadiri pertemuan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan besar dengan kegiatan usaha di sektor perkebunan dan pengolahan komoditas. Mereka adalah Lim Gunawan Hariyanto selaku CEO sekaligus Executive Chairman Bumitama Agri, serta Ciliandra Fangiono yang menjabat CEO dan Direktur Eksekutif First Resources. Golden Agri-Resources diwakili oleh Chairman sekaligus CEO Franky Oesman Widjaja, sedangkan Indofood Agri Resources menghadirkan CEO dan Direktur Eksekutif Mark Julian Wakeford. Dari Kencana Agri, hadir CEO sekaligus Direktur Eksekutif Albert Maknawi, sementara TSH Resources diwakili Chairman Kelvin Tan Aik Pen. Wilmar International mengirimkan Chairman sekaligus CEO Kuok Khoon Hong, sedangkan Sinar Mas Group diwakili penasihat senior Bernard Tan. Franky Oesman Widjaja dan Bernard Tan juga mewakili kepentingan sejumlah perusahaan dalam kelompok Asia Pulp & Paper yang turut menjadi perhatian pemerintah Singapura. Kehadiran para pemimpin perusahaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kabut asap melibatkan kelompok usaha besar dengan jaringan operasional dan rantai pasok lintas negara.
Pemerintah Singapura menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memastikan perusahaan memahami kewajiban untuk membantu proses pemeriksaan independen terhadap dugaan sumber kebakaran. Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak dimaksudkan untuk menjadikan perusahaan tertentu sebagai pihak yang disalahkan tanpa dasar. Menurutnya, perusahaan yang memiliki kegiatan operasional maupun kepentingan bisnis di Singapura perlu memastikan seluruh aktivitas dan rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap. Pemeriksaan nantinya tidak hanya berfokus pada lokasi perkebunan yang dimiliki secara langsung, tetapi juga hubungan perusahaan dengan pemasok, mitra bisnis, dan entitas lain dalam jaringan usaha. Pendekatan tersebut dianggap penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat melibatkan persoalan pengelolaan wilayah yang kompleks. Pemerintah Singapura juga menyatakan bahwa perusahaan dengan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kebakaran memiliki kesempatan menggunakan hasil pemeriksaan untuk menjelaskan posisi mereka. Dengan demikian, proses penyelidikan diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sumber pencemaran berdasarkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Perubahan tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran penyebab polusi udara. Melalui ketentuan yang diusulkan, perusahaan yang menolak menunjuk tim penilai atau tidak memberikan kerja sama secara penuh dapat menghadapi konsekuensi hukum. Pemerintah Singapura ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak terhambat oleh keterbatasan akses terhadap dokumen maupun informasi operasional perusahaan. Rencana amendemen tersebut akan diajukan dalam sidang parlemen berikutnya sehingga masih memerlukan proses legislasi sebelum dapat diberlakukan. Grace Fu menekankan bahwa langkah penguatan regulasi diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang berulang. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Singapura dalam menggunakan instrumen hukum untuk menangani persoalan lingkungan yang melintasi batas wilayah negara.
Dalam mekanisme pemeriksaan yang disiapkan, perusahaan terkait akan diminta menunjuk tim independen yang terdiri atas firma investigasi dan firma hukum dari panel yang telah ditentukan. Proses tersebut akan berada di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA). Firma hukum yang dilibatkan bertugas memberikan pendampingan kepada tim investigasi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan, bukan bertindak sebagai penasihat perusahaan yang diperiksa. Seluruh biaya pelaksanaan pemeriksaan akan menjadi tanggung jawab perusahaan yang menjalani penilaian. Tim independen nantinya harus memperoleh akses terhadap dokumen, informasi kegiatan usaha, lokasi operasional, personel, serta data mengenai hubungan korporasi dan rantai pasok. Pemeriksaan juga dapat melibatkan tenaga ahli tambahan, termasuk pakar penginderaan jauh dan analisis geospasial untuk menelusuri titik panas melalui citra satelit. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada NEA sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum maupun administratif berikutnya.
Persoalan kabut asap lintas batas kembali menjadi perhatian setelah kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia berdampak terhadap kualitas udara di negara tetangga. Asap yang terbawa angin dapat menjangkau Singapura dan Malaysia sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai kesehatan masyarakat serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari. Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya juga membahas kemungkinan pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat pertukaran informasi dan penanganan persoalan kabut asap. Kerja sama tersebut dapat mencakup pengumpulan bukti lintas negara, pertukaran data mengenai perusahaan yang diduga terlibat, serta koordinasi langkah penegakan hukum. Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewenangan utama untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya. Sementara itu, Singapura berupaya menggunakan ketentuan hukum nasionalnya untuk memeriksa kemungkinan tanggung jawab perusahaan yang memiliki hubungan usaha dengan negara tersebut. Pendekatan kedua negara diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan proses hukum masing-masing negara.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada pembentukan panel pemeriksa independen serta tindak lanjut perusahaan-perusahaan yang telah menyatakan kesediaan bekerja sama. Pemerintah Singapura diperkirakan akan mengumumkan ketentuan lebih terperinci mengenai mekanisme penilaian dan kewajiban penyediaan informasi bagi perusahaan terkait. Di sisi lain, kelompok usaha yang menghadiri pertemuan memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan melalui data operasional dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Penanganan persoalan kabut asap juga membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran. Upaya pencegahan melalui pengawasan lahan, pengendalian aktivitas pembukaan kawasan, serta penerapan sistem deteksi dini menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran berulang. Bagi industri perkebunan, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab lingkungan semakin berkaitan dengan pengawasan rantai pasok dan hubungan bisnis internasional. Dengan melibatkan delapan petinggi kelompok usaha besar dalam pertemuan tersebut, Singapura menegaskan langkah penyelidikan yang lebih luas, sementara penentuan tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.