Jakarta, 2 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memprioritaskan proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Permintaan tersebut disampaikan setelah Nusron tidak menghadiri dua agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya. KPK menilai keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta hubungan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kewajiban menghormati proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah berharap kegiatan kedinasan tidak terus menjadi alasan penundaan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. Pada Senin, 2 November 2026, KPK memastikan bahwa rencana pemanggilan kembali Nusron masih dalam tahap evaluasi. Hingga kini, belum ada jadwal baru yang diumumkan secara resmi untuk pemeriksaan Menteri ATR/BPN tersebut. CNNindonesia+1
Persoalan ketidakhadiran Nusron bermula ketika penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK menerima informasi tersebut, tetapi mengingatkan bahwa pemeriksaan telah dijadwalkan melalui surat panggilan yang disampaikan sebelumnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai seorang pejabat seharusnya dapat mengatur jadwal kegiatan dengan mempertimbangkan kewajiban memenuhi panggilan penyidik. Menurut Setyo, surat panggilan sudah dikirimkan sejak pekan sebelumnya sehingga terdapat waktu untuk melakukan penyesuaian agenda. KPK kemudian meminta Nusron menunjukkan komitmen terhadap pernyataannya yang sebelumnya menyatakan siap menghormati dan membantu proses hukum. Lembaga tersebut juga mengingatkan agar penundaan pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa pejabat negara memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. tirto.id+1
Setelah pemeriksaan pertama tidak terlaksana, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan kegiatan dinas di luar negeri. Ketidakhadiran kedua tersebut membuat penyidik perlu mengevaluasi langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan pemeriksaan berikutnya berjalan sesuai rencana. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun strategi penanganan agar perkara tidak berlangsung terlalu lama. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan khusus yang membuat KPK tidak dapat memanggil kembali Menteri ATR/BPN tersebut. Menurut Taufik, tim penyidik sedang mempertimbangkan langkah yang paling sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dan perkembangan penyidikan. KPK juga akan menyampaikan informasi kepada publik apabila surat pemanggilan berikutnya telah diterbitkan. Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan Nusron akan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik. VOI+1
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut mencuat setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman dugaan suap serta penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sehari setelah operasi berlangsung, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan individu swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan administrasi tanah. Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama. Rmol.id
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Selain keduanya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta. Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid sehingga keterangannya dinilai relevan untuk memperjelas dugaan hubungan antarpihak. Meski demikian, penyebutan hubungan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB atas tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. CNNindonesia+1
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan. Keterangan seorang saksi dapat digunakan penyidik untuk menguji kesesuaian informasi dari tersangka, dokumen, transaksi keuangan, maupun alat bukti lainnya. Dalam perkara yang melibatkan struktur birokrasi, penjelasan mengenai kewenangan jabatan dan mekanisme pengambilan keputusan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Karena itu, KPK meminta Nusron menunjukkan sikap kooperatif agar pemeriksaan dapat dilaksanakan tanpa penundaan berkepanjangan. Lembaga antirasuah juga menilai pejabat publik seharusnya memberikan contoh mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Namun, status Nusron dalam perkara tersebut hingga perkembangan terakhir masih sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi publik. CNNindonesia+1
Perkembangan pemanggilan Nusron Wahid menjadi perhatian karena perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi pertanahan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha. Pengurusan sertifikat, pembukaan blokir tanah, serta penerbitan hak atas tanah merupakan layanan yang membutuhkan kepastian prosedur dan pengawasan agar tidak disalahgunakan. KPK berupaya memastikan seluruh dugaan penyimpangan dapat ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap memiliki tanggung jawab menjalankan pelayanan publik di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabatnya. Keseimbangan antara kelangsungan tugas pemerintahan dan kewajiban memenuhi panggilan penyidik menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. KPK menyatakan akan terus mengevaluasi langkah pemanggilan Nusron agar penanganan perkara tidak mengalami penundaan yang tidak diperlukan. Publik kini menunggu kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya sekaligus perkembangan penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan. Penanganan perkara secara transparan dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pelayanan pertanahan nasional. VOI+1