Jakarta, 5 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian sejumlah barang yang disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penggeledahan yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menghasilkan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah hingga uang dalam berbagai mata uang asing. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menyatakan seluruh barang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Proses pendalaman terhadap asal-usul dan keterkaitan aset tersebut masih terus berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, dari rumah Silmy Karim disita dua unit mobil sport yang menjadi salah satu barang paling menyita perhatian publik. Selain itu, penyidik juga mengamankan sepuluh unit kendaraan roda dua yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Vespa, motor gede atau moge, hingga Harley-Davidson. Tidak hanya kendaraan bermotor, penyidik turut menyita tujuh unit sepeda serta sejumlah perhiasan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung. Seluruh barang tersebut kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam sebelum akhirnya selesai pada malam hari.
Selain aset kendaraan dan perhiasan, penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Mata uang asing yang disita antara lain dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY). Penyitaan uang dalam berbagai mata uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hingga saat ini, KPK belum merinci total nominal uang yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Namun seluruh temuan tersebut telah masuk dalam proses pendataan dan verifikasi oleh penyidik.
Kasus yang menjerat Silmy Karim sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian menjabat Wakil Menteri Imipas. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait layanan keimigrasian yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan sementara penyidik. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru dalam proses penanganan kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap penyitaan berbagai aset lain dari para tersangka dalam perkara yang sama. Barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penyidikan mencakup kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, emas, aset kripto, rekening bank, hingga mata uang asing dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diidentifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh.
Penggeledahan dan penyitaan aset dari rumah Silmy Karim menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik. Selain untuk mengumpulkan alat bukti, tindakan tersebut juga bertujuan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sehingga tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung. KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi salah satu perhatian besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026 ini.