Semarang, 1 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan
Bersuara Bebas, Berita Tanpa Batas
Semarang, 1 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan